RELUNG.ID — Pemerintah Kota Palembang telah mengambil keputusan untuk menutup tempat hiburan malam (THM) selama sebulan penuh selama bulan Ramadan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.
Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi, menjelaskan bahwa semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib untuk ditutup sehari sebelum bulan Ramadan
“Dibuka kembali 2 hari setelah bulan Ramadan (Lebaran 3), ” kata dia, Kamis (7/3).
Cherly menegaskan bahwa pemilik tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.
“Aturan ini berlaku untuk seluruh THM di Kota Palembang, termasuk juga untuk rumah makan, ” kata dia.
Cherly menekankan bahwa rumah makan yang buka pada siang hari harus menggunakan tabir dan diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas yang bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat.
“Satpol PP Palembang akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat. Mereka akan mengatur waktu untuk melakukan pengecekan dan akan memantau secara langsung kegiatan yang berlangsung di tempat-tempat tersebut, “kata dia. [RG]

