Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Pemkot Palembang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadan
Indeks

Pemkot Palembang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda07/03/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pemerintah Kota Palembang telah mengambil keputusan untuk menutup tempat hiburan malam (THM) selama sebulan penuh selama bulan Ramadan. 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.

Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi, menjelaskan bahwa semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib untuk ditutup sehari sebelum bulan Ramadan

“Dibuka kembali 2 hari setelah bulan Ramadan (Lebaran 3), ” kata dia, Kamis (7/3).

Cherly menegaskan bahwa pemilik tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.

“Aturan ini berlaku untuk seluruh THM di Kota Palembang, termasuk juga untuk rumah makan, ” kata dia.

Cherly menekankan bahwa rumah makan yang buka pada siang hari harus menggunakan tabir dan diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas yang bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat.

“Satpol PP Palembang akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat. Mereka akan mengatur waktu untuk melakukan pengecekan dan akan memantau secara langsung kegiatan yang berlangsung di tempat-tempat tersebut, “kata dia. [RG]

Pemkot Palembang Puasa Ramadan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJustin Hubner Dipromosikan ke Skuad Utama Wolverhampton Wanderers
Next Article Menteri Agama Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?