RELUNG.ID – Menjelang Ramadhan 1445 H atau tahun 2024, Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) telah mengeluarkan surat edaran terbaru untuk para pegawai.
Hal ini merujuk Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023.
Surat edaran Nomor: B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024 tersebut mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muba.
Kepala BKPSDM Muba, Aidil Fitri mengatakan, dalam surat edaran tersebut, selama bulan puasa. Pegawai di lingkungan Pemkab Muba bakal masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB.
Sedangkan, untuk jam istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB pada hari Senin hingga Kamis.
“Khusus hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB, dan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengingatkan, kepada pegawai di lingkungan Pemkab Muba untuk tetap menjalankan pelayanan publik seperti biasa meski sedang menjalankan ibadah puasa.
“Pelayanan tetap berjalan maksimal, pastikan pelayanan publik beroperasional seperti biasa dan membuat nyaman masyarakat,” ucapnya.
Dia juga meminta para pegawai tetap semangat beraktivitas meski menjalankan ibadah puasa.
“Selain itu, selama puasa konsumsi makanan dan minuman sehat serta jaga kesehatan tubuh agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik,” pungkasnya.

