RELUNG.ID — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengumumkan bahwa aturan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite diharapkan akan segera rampung pada tahun ini. Hal ini disampaikan sebagai update terkait progres pembuatan aturan tersebut.
“Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, drafnya sudah setahun,” ungkapnya di Kementerian ESDM, Jumat (8/3).
Aturan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menurut Arifin Tasrif, implementasi aturan tersebut sangat penting agar subsidi BBM tepat sasaran. Revisi perpres tersebut nantinya akan mengatur kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite, terutama kendaraan yang mengangkut bahan pangan dan berperan sebagai angkutan umum.
“Umumnya yang (berhak) itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok angkutan umum supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” jelas Arifin.
Meskipun revisi Perpres 191/2014 telah beredar hampir satu tahun, Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menandatangani aturan tersebut. Padahal, pemerintah telah menaikkan harga BBM sejak awal September 2022, yang seharusnya dilengkapi dengan rilis revisi perpres sebagai bagian dari strategi mengatasi hampir habisnya subsidi BBM.
Sejak April 2022, DPR telah meminta pemerintah untuk segera merevisi Perpres tersebut dengan mendetailkan syarat terkait warga yang berhak membeli BBM bersubsidi. Namun, hingga saat ini aturan tersebut belum juga rampung.[RG]

