RELUNG.ID – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana tagihan listrik tahun 2015-2016 PT Muba Electric Power (MEP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/10).
Hadir dalam sidang tersebut terdakwa Supriyadinata yang merupakan mantan Supervisor Tusbung PT MEP.
Sidang yang diketuai Hakim Ketua, Misrianti ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Baca Juga: Dex Siap Debut di Dunia Akting Drama Drakor ‘I Shopping’
Salah satunya yaitu saksi ahli terdakwa yaitu Hafni Ilyas, seorang ahli auditor.
Dalam keterangannya, Hafni Ilyas menyebutkan, untuk pemeriksaan khusus akan disampaikan kepada penyidik dan dilakukan ekspos bersama.
Kemudian pada peningkatan penyelidikan ke penyidikan akan ada penetapan tersangka.
Baca Juga: Fakta Unik, Ternyata Luffy Tidak Bisa Baca
“Saat laporan hasil pemeriksaan khusus terbit ada tenggang waktu, karena yang bersangkutan belum tersangka, ada tenggang waktu untuk mengembalikan (kerugian negara),” katanya, Kamis (26/10).
Dikatakan Hanif, jika ada cicilan atau jaminan yang diberikan oleh pihak terduga, maka tidak ada lagi kerugian negara. Karena itu, proses pemeriksaan tidak akan dilanjutkan.
“Artinya tidak akan di proses lebih lanjut,” tegas dia.
Baca Juga: Toyota Prius Prima 2024 Hadirkan Fitur Baru, Yuk Intip Peningkatan Mobil Hibrida Ini
Dia menilai, antara terdakwa dengan PT MEP ini ada kesepatakan untuk dilakukan cicilan kerugian. Jika masih terdapat sisa atau kurang bayar, maka dapat diambil dari jaminan yang diberikan oleh terdakwa.
“Jadi tidak ada lagi kerugian negara jika sudah ada jaminannya,” ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa terdakwa, Rusli Bastari mengatakan, kliennya telah melakukan cicilan kerugian dan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan sebagai bentuk pelunasan.
Baca Juga: Ini 3 Pria Tertampan di One Piece
“Menurut ahli kerugian negara tidak ada lagi karena sudah ada pelunasan jaminan tadi,” katanya.
Bahkan, jaminan yang diberikan kliennya ini sudah melebihi kerugian negara yang ditetapkan. Dimana, dalam dakwaan JPU sebesar Rp299 juta.
Padahal, jumlah tersebut telah dilakukan cicilan dan hanya menyisakan kerugian sebesar Rp103 juta.
Baca Juga: Beroperasi Sejak Agustus, 309 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Indralaya-Prabumulih
“Dari penetapan kerugian saja sudah ada perbedaan. Bahkan menurut ahli jika sudah ada jaminan tidak ada lagi kerugian negaranya,” pungkasnya.

