Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Dugaan Tipikor PT MEP, Saksi Ahli: Tidak Ada Kerugian Negara Jika Ada Cicilan dan Jaminannya
Hukum

Sidang Dugaan Tipikor PT MEP, Saksi Ahli: Tidak Ada Kerugian Negara Jika Ada Cicilan dan Jaminannya

alwiBy alwi26/10/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana tagihan listrik tahun 2015-2016 PT Muba Electric Power (MEP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/10).

Hadir dalam sidang tersebut terdakwa Supriyadinata yang merupakan mantan Supervisor Tusbung PT MEP.

Sidang yang diketuai Hakim Ketua, Misrianti ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga: Dex Siap Debut di Dunia Akting Drama Drakor ‘I Shopping’

Salah satunya yaitu saksi ahli terdakwa yaitu Hafni Ilyas, seorang ahli auditor.

Dalam keterangannya, Hafni Ilyas menyebutkan, untuk pemeriksaan khusus akan disampaikan kepada penyidik dan dilakukan ekspos bersama.

Kemudian pada peningkatan penyelidikan ke penyidikan akan ada penetapan tersangka.

Baca Juga: Fakta Unik, Ternyata Luffy Tidak Bisa Baca

“Saat laporan hasil pemeriksaan khusus terbit ada tenggang waktu, karena yang bersangkutan belum tersangka, ada tenggang waktu untuk mengembalikan (kerugian negara),” katanya, Kamis (26/10).

Dikatakan Hanif, jika ada cicilan atau jaminan yang diberikan oleh pihak terduga, maka tidak ada lagi kerugian negara. Karena itu, proses pemeriksaan tidak akan dilanjutkan.

“Artinya tidak akan di proses lebih lanjut,” tegas dia.

Baca Juga: Toyota Prius Prima 2024 Hadirkan Fitur Baru, Yuk Intip Peningkatan Mobil Hibrida Ini

Dia menilai, antara terdakwa dengan PT MEP ini ada kesepatakan untuk dilakukan cicilan kerugian. Jika masih terdapat sisa atau kurang bayar, maka dapat diambil dari jaminan yang diberikan oleh terdakwa.

“Jadi tidak ada lagi kerugian negara jika sudah ada jaminannya,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa terdakwa, Rusli Bastari mengatakan, kliennya telah melakukan cicilan kerugian dan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan sebagai bentuk pelunasan.

Baca Juga: Ini 3 Pria Tertampan di One Piece

“Menurut ahli kerugian negara tidak ada lagi karena sudah ada pelunasan jaminan tadi,” katanya.

Bahkan, jaminan yang diberikan kliennya ini sudah melebihi kerugian negara yang ditetapkan. Dimana, dalam dakwaan JPU sebesar Rp299 juta.

Padahal, jumlah tersebut telah dilakukan cicilan dan hanya menyisakan kerugian sebesar Rp103 juta.

Baca Juga: Beroperasi Sejak Agustus, 309 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Indralaya-Prabumulih

“Dari penetapan kerugian saja sudah ada perbedaan. Bahkan menurut ahli jika sudah ada jaminan tidak ada lagi kerugian negaranya,” pungkasnya.

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDex Siap Debut di Dunia Akting Drama Drakor ‘I Shopping’
Next Article Toyota Perkenalkan Neo Steer Setir Canggih
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,912 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,784 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,757 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?