RELUNG.ID – Video viral aksi balap liar melibatkan mobil Ferrari dengan nomor polisi B 41 NI dan mobil Mitsubishi Pajero di Kota Palembang memicu perhatian publik.
Namun, pemilik mobil Ferrari, yang belakangan diketahui bernama Dadang, telah memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.
Baca Juga: Khusus DNA Dompet Tebal, Ferrari Purosangue Dijual di Indonesia
Ditemui di rumahnya di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Senin (16/10) siang, Dadang menjelaskan bahwa bukan dirinya yang sedang mengendarai mobil Ferrari saat aksi kebut-kebutan tersebut berlangsung. Menurutnya, kejadian tersebut bukan balapan liar, melainkan sekadar uji coba kecepatan.
“Itu bukan balapan liar, cuma tes kecepatan saja. Memang ketika menuju lokasi, saya di dalam mobil. Tetapi, waktu uji coba saya turun dan menggunakan joki. Adik sepupu saya yang membawanya,” ungkap Dadang.
Baca Juga: Ferarri dan Pajero Adu Kecepatan, Malah Masuk Kantor Polisi
Dadang, yang juga merupakan suami pemilik Daviena Skincare, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di Jalan Tanjung Siapi-api, tepatnya depan Asrama Haji, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Sabtu (14/10) sekitar pukul 03.00 dini hari.
“Saya diajak oleh Alex. Dia itu teman saya, mau coba dan tes kecepatan. Jadi saya mau saja. Saya memang hobi balap, namun setiap balapan selalu memakai joki. Dan ketika itu tidak ada juga yang namanya taruhan,” tambah Dadang.
Baca Juga: Mobil Pajero Sport Terjun ke Sungai di Banyuasin, Kondisi Korbannya Begini
Dalam klarifikasinya, Dadang menegaskan bahwa yang mengendarai mobil Ferrari warna merah saat adu kecepatan dengan mobil Pajero adalah Muhamad Tri, yang merupakan adik sepupunya.
“Saya turun dari mobil, jadi yang membawa adik sepupu dan navigasi. Sedangkan, saya yang menumpangi mobil di belakang. Saya tidak tahu siapa yang merekam, tapi diduga ada mobil di belakang yang merekam,” tambahnya.
Mengenai sanksi tilang yang dikenakan oleh Satlantas Polrestabes Palembang, Dadang mengaku telah menerima sanksi tersebut dan mengakui kesalahannya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Kota Palembang.
“Meski begitu, saya terima sanksi tersebut. Dan sudah saya bayar briva dengan denda sebesar Rp 1.252.000,” pungkas Dadang.

