RELUNG.ID – Kejadian dramatis terjadi di Kabupaten OKU Timur, saat seorang kepala sekolah di SDN Toto Margo Mulyo menjadi korban pemerasan oleh enam oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tindakan ini mengejutkan dan menggemparkan masyarakat setempat.
Pada Sabtu, 14 Oktober, keenam oknum LSM mendatangi Slamet Rohmadi (54), Kepala Sekolah di sekolah tersebut, dengan klaim bahwa mereka mewakili LSM.
Baca Juga: Pembangunan Jalan di Puslatpur di OKU Timur Habiskan Rp13,9 Miliar
Mereka mengungkapkan bahwa sekolah tersebut memiliki permasalahan serius terkait kekerasan dan perilaku cabul terhadap murid-murid.
Selanjutnya, para pelaku meminta uang sebesar Rp2 juta per orang atau total Rp12 juta kepada korban, dengan ancaman bahwa mereka akan mempublikasikan permasalahan ini jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Baca Juga: Stop Angkutan ODOL, Polantas dan Dishub Tak Mampu Bertindak, Koalisi LSM Datangi Kantor Bupati
Slamet Rohmadi, yang khawatir akan dampak publikasi ini terhadap penilaian akreditasi sekolah, terpaksa menyetujui permintaan para pemeras.
Namun, kepala sekolah hanya mampu memberikan Rp4 juta, yang kemudian menjadi alasan perdebatan antara para pelaku dan korban. Bahkan, Slamet Rohmadi sampai bersujud sebagai bentuk permohonan. Akhirnya, para pelaku bersedia menerima uang tersebut.
Baca Juga: Gara-gara Berebut Kembang Desa, Pemuda OKU Timur Harus Berurusan dengan Polisi
Ketika salah satu pelaku, yang diidentifikasi sebagai MS (53), hendak mengambil uang tersebut dari meja, aksinya digagalkan oleh kedatangan tiba-tiba anggota polisi. Sementara, kelima rekannya yang berada di dalam mobil berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap oknum LSM bermula dari informasi yang masuk ke Polsek Buay Madang Timur.
Polisi bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres OKU Timur untuk menghadapi situasi tersebut.
Saat ini, MS telah diamankan bersama barang bukti, dan proses pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan. Sementara itu, identitas kelima pelaku lainnya telah dikantongi, dan mereka masih dalam pengejaran.
Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman sesuai dengan hukum yang berlaku, sementara pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri masih berlanjut.

