Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Kapolri Intruksikan Jajaran Tunda Pemeriksaan Caleg Hingga Capres
Politik

Kapolri Intruksikan Jajaran Tunda Pemeriksaan Caleg Hingga Capres

alwiBy alwi14/10/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kapolri mengintruksikan jajarannya untuk menunda sementara seluruh proses hukum.

Penundaan proses hukum ini berlaku untuk Calon Legislatif (Caleg) hingga Calon Presiden (Capres).

Hal ini tertuang dalam Surat Telegram kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Baca Juga: Promo Penjualan, Mobil Hybrid Suzuki Makin Laris

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengakui, telah ada petunjuk dalam rangka menjaga kondufisitas.

Kebijakan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk meminimalisir kepentingan yang dapat menganggu jalannya proses Pemilu.

Apalagi, menyangkut sosok Capres dan Cawapres hingga Caleg yang ikut Pemilu 2024.

Baca Juga: Dapat Sertifikasi Bluetooth, Samsung Galaxy M44 Bersiap untuk Diluncurkan

“Jadi proses hukumnya kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” katanya.

Meski demikian, penundaan proses hukum ini tidak serta merta dilakukan. Melainkan harus melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.

“Jadi kami putuskan melalui hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMitsubishi Xforce Dapat Predikat Desain Transportasi Terbaik
Next Article Ini 5 Zodiak Cocok jadi Teman Hidup Capricorn
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,994 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,865 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,837 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?