RELUNG.ID – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kapolri mengintruksikan jajarannya untuk menunda sementara seluruh proses hukum.
Penundaan proses hukum ini berlaku untuk Calon Legislatif (Caleg) hingga Calon Presiden (Capres).
Hal ini tertuang dalam Surat Telegram kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.
Baca Juga: Promo Penjualan, Mobil Hybrid Suzuki Makin Laris
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengakui, telah ada petunjuk dalam rangka menjaga kondufisitas.
Kebijakan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk meminimalisir kepentingan yang dapat menganggu jalannya proses Pemilu.
Apalagi, menyangkut sosok Capres dan Cawapres hingga Caleg yang ikut Pemilu 2024.
Baca Juga: Dapat Sertifikasi Bluetooth, Samsung Galaxy M44 Bersiap untuk Diluncurkan
“Jadi proses hukumnya kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” katanya.
Meski demikian, penundaan proses hukum ini tidak serta merta dilakukan. Melainkan harus melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
“Jadi kami putuskan melalui hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” pungkasnya.

