RELUNG.ID — Setelah cuti Idul Fitri 2024 berakhir pada Selasa-Rabu, 16 hingga 17 April 2024, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan kelonggaran untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sebanyak 11 ASN tetap diwajibkan masuk kantor atau work from office (WFO) sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam surat edaran nomor tahun 2024.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa instansi pemerintah atau ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak diberikan kelonggaran WFH dan akan tetap WFO secara penuh. Berikut adalah daftar ASN yang bekerja dari kantor pada 16-17 April 2024:
1. Kesehatan
2. Keamanan dan Ketertiban
3. Penanganan Bencana
4. Energi
5. Logistik
6. Pos
7. Transportasi dan Distribusi
8. Obyek Vital Nasional
9. Proyek Strategis Nasional
10. Konstruksi
11. Utilitas Dasar
Aturan WFH dan WFO ini diatur dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2024 yang berlaku selama arus balik Idul Fitri 2024. Pekerja WFH akan melaksanakan tugas dari rumah, sementara yang WFO akan bekerja dari kantor.
Namun, untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, antara lain melakukan pemantauan terhadap pemenuhan sasaran kinerja organisasi, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi dan pengaduan, serta memastikan output pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Penyesuaian sistem kerja ini berlaku selama 2 hari setelah cuti bersama Idul Fitri berakhir, yaitu pada Selasa dan Rabu, 16-17 April 2024. Penetapan WFH dan WFO ASN dilakukan dengan memperhatikan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah.

