RELUNG.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel tahun 2021 terus diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel, Hendri Zainuddin yang telah ditetapkan tersangka sejak delapan bulan lalu. Kini akhirnya resmi ditahan, Selasa (16/4).
Berdasarkan pantauan, terlihat mantan petinggi Sriwijaya FC ini mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan yang diborgol.
Tak sepatah kata pun terlontar, Hendri hanya bisa tertunduk saat digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.
Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Abdullah Noer Deny mengaku selama ini penahanan tersangka terkendala dengan Pemilu 2024. Karena itu, pasca tahapan pemilu 2024 selesai maka baru dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Selanjutnya, hanya menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang,” katanya.
Dalam perkara ini modus yang dilakukan tersangka Hendri Zainuddin sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu laporan pertanggungan fiktif terhadap dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Meskipun tersangka Hendri Zainuddin telah melakukan pengembalian kerugian negara, Namun, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Hendri Zainuddin, dijerat alternatif subsidaritas.
Yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

