Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Tiga Rumah dan Sita Mobil Mewah
Hukum

Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Tiga Rumah dan Sita Mobil Mewah

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda09/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tim Penyidik Kejati Sumsel saat mengecek berkas di salah satu rumah tersangka kasus Pasar Cinde Palembang. Foto : Dok. Kejati Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Rabu (9/7) melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda yang terkait dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebutkan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT. MB mengenai pemanfaatan lahan milik daerah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Cinde, pada periode 2016 hingga 2018.

“Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg pada tanggal yang sama,”kata dia, Rabu (9/7/2025).

Vanny menjelaskan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Erwin Indrapraja, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga rumah milik para tersangka, yaitu, rumah tersangka H (Harnojoyo) di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang, rumah tersangka RY (Raimar Yousnandi) di Jalan Angkatan 66, Palembang dan rumah tersangka EH (Edi Hermanto) di kawasan Gajah Kedamaian Permai, Palembang.

“Dari penggeledahan tersebut, tim menyita satu unit mobil Pajero putih, serta sejumlah dokumen dan surat penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi yang sedang disidik,”kata dia.[THQ]

Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang Kejati Sumsel Penggeledahan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWali Kota Ratu Dewa Tanggapi Kasus Pasar Cinde: Fokus Pemkot Menunggu Proses Hukum Selesai
Next Article Berpotensi Hujan Deras dan Angin Kencang, Lima Wilayah di Sumsel Diminta Waspada
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?