RELUNG.ID – Rahman (20), seorang pengangguran yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian, kembali berulah.
Kali ini, ia melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan membobol rumah Nurhayati (57) di Jalan Bingin Teluk, RT 11, Kelurahan Muara Rupit pada Jumat, 26 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Rahman masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat tembok dan kemudian masuk melalui plafon. Ia kemudian mengambil 1 unit TV 32 inch dan 1 unit salon aktif. Barang hasil curian itu disimpannya di rumahnya untuk sementara waktu.
Siang harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, Rahman membawa barang curiannya untuk dijual. Saat itu, mobil patroli Polsek Muara Rupit yang sedang melakukan kegiatan KRYD melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang laki-laki. Ketika ditanya, Rahman melarikan diri dan meninggalkan barang bukti.
Barang bukti tersebut diamankan oleh Polsek Muara Rupit. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Paisal untuk mencari tahu pemilik barang tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, diketahui bahwa pemilik barang tersebut adalah Nurhayati.
Lalu, pada Minggu, 28 April 2024, Nurhayati melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Rupit. Ia mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4.100.000.
Polisi yang bergerak cepat pada Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, mendapatkan informasi dari korban bahwa Rahman sedang berada di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit. Anggota kemudian melakukan upaya penangkapan di desa tersebut.
“Pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan pengeledahan badan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” ujar Kapolsek Muara Rupit Iptu Khoiril Hambali.
Rahman mengakui telah melakukan pencurian di rumah Nurhayati. Ia melakukannya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Ia menggunakan hasil penjualan barang curian untuk membeli sabu.
“Pelaku juga merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian,” pungkas Iptu Khoiril Hambali.
Rahman kini ditahan di Polsek Muara Rupit dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

