RELUNG.ID — Sebagai perusahaan asuransi yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jasa Raharja menyediakan perlindungan khusus untuk korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia atau yang sering disebut dengan Klaim Jasa Raharja.
Bagi Relungners yang ingin klaim Jasa Raharja yuk ikutin cara prosesnya.
RELUNG.ID akan menjabarkan cara klaim Jasa Raharja secara lengkap baik secara online maupun offline, berdasarkan panduan Jasa Raharja :
Baca Juga: Jasa Raharja Pastikan Jaminan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA Turangga di Cicalengka
Online:
Buat Laporan Polisi: Buat laporan polisi ke Kepolisian setelah mengalami kecelakaan.
Kunjungi Situs Resmi: Buka situs resmi Jasa Raharja di www.jasaraharja.co.id.
Isi Formulir Klaim Online:
Isi formulir pengajuan santunan yang mencakup informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, serta fasilitas penanganan korban.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta, KAI Pastikan Seluruh Penumpang KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya Selamat
Klik “Ajukan Permohonan”: Setelah mengisi formulir, klik “Ajukan Permohonan” untuk mengirim pengajuan klaim.
Tunggu Pemberitahuan:
Tunggu pemberitahuan lebih lanjut mengenai proses klaim dan jumlah santunan yang akan diterima. Jika ada ketidakjelasan, hubungi WA Center di nomor 081210 500500.
Offline:
Dapatkan Surat Keterangan Kecelakaan:
Dapatkan surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
Baca Juga: Dua Kereta Tabrakan di Cicalengka Bandung, 3 Meninggal dan 28 Luka-luka
Bukti Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian: Anda harus membikin surat keterangan jika sehat atau meninggal dari rumah sakit
Siapkan Identitas Pribadi Korban:
Siapkan identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
Kunjungi Kantor Jasa Raharja: Kunjungi kantor Jasa Raharja dan isi formulir klaim. Sertakan dokumen-dokumen pendukung.
Baca Juga: Tabrakan Dua Kereta di Cicalengka Bandung, KAI Lakukan Investigasi bersama KNKT Penyebab Kecelakaan
Serahkan Formulir dan Dokumen:
Serahkan formulir dan lampiran dokumen kepada petugas di kantor Jasa Raharja.
Dokumen Pendukung untuk Korban:
Luka-luka yang Mendapatkan Perawatan:
Laporan Polisi dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan pihak berwenang lainnya.
Bukti biaya perawatan dan obat-obatan yang asli dari rumah sakit
Fotokopi KTP korban.
Surat kuasa jika dikuasakan, dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
Baca Juga: Pentingnya Memastikan Mobil Lolos Tes Uji Keselamatan Kendaraan
Luka-luka yang Menyebabkan Cacat Tetap:
Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan pihak berwenang lainnya.
Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
Fotokopi KTP korban.
Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Luka-luka yang Meninggal Dunia:
Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan pihak berwenang lainnya.
Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
Baca Juga: Pentingnya Memastikan Mobil Lolos Tes Uji Keselamatan Kendaraan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi surat nikah bagi korban yang menikah.
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
Meninggal Dunia di Tempat Kejadian (TKP):
Laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan pihak berwenang lainnya.
Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
Fotokopi KK.
Fotokopi surat nikah bagi korban yang menikah.
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
Setelah pengajuan klaim, proses pencairan akan memakan waktu. Penting untuk terus memantau status klaim dan menyediakan informasi yang diperlukan selama proses. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan pemohon klaim dapat memperoleh santunan dengan lebih lancar.

