Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Cara Urus Klaim Jasa Raharja untuk Kecelakaan Lalu Lintas, Yuk Simak Panduannya
Indeks

Cara Urus Klaim Jasa Raharja untuk Kecelakaan Lalu Lintas, Yuk Simak Panduannya

alwiBy alwi06/01/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Sebagai perusahaan asuransi yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jasa Raharja menyediakan perlindungan khusus untuk korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia atau yang sering disebut dengan Klaim Jasa Raharja.

Bagi Relungners yang ingin klaim Jasa Raharja yuk ikutin cara prosesnya.

RELUNG.ID akan menjabarkan cara klaim Jasa Raharja secara lengkap baik secara online maupun offline, berdasarkan panduan Jasa Raharja :

Baca Juga: Jasa Raharja Pastikan Jaminan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA Turangga di Cicalengka

Online:

Buat Laporan Polisi: Buat laporan polisi ke Kepolisian setelah mengalami kecelakaan.

Kunjungi Situs Resmi: Buka situs resmi Jasa Raharja di www.jasaraharja.co.id.

Isi Formulir Klaim Online:

Isi formulir pengajuan santunan yang mencakup informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, serta fasilitas penanganan korban.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta, KAI Pastikan Seluruh Penumpang KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya Selamat

Klik “Ajukan Permohonan”: Setelah mengisi formulir, klik “Ajukan Permohonan” untuk mengirim pengajuan klaim.

Tunggu Pemberitahuan:

Tunggu pemberitahuan lebih lanjut mengenai proses klaim dan jumlah santunan yang akan diterima. Jika ada ketidakjelasan, hubungi WA Center di nomor 081210 500500.

Offline:

Dapatkan Surat Keterangan Kecelakaan:

Dapatkan surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.

Baca Juga: Dua Kereta Tabrakan di Cicalengka Bandung, 3 Meninggal dan 28 Luka-luka

Bukti Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian: Anda harus membikin surat keterangan jika sehat atau meninggal dari rumah sakit

Siapkan Identitas Pribadi Korban:

Siapkan identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.

Kunjungi Kantor Jasa Raharja: Kunjungi kantor Jasa Raharja dan isi formulir klaim. Sertakan dokumen-dokumen pendukung.

Baca Juga: Tabrakan Dua Kereta di Cicalengka Bandung, KAI Lakukan Investigasi bersama KNKT Penyebab Kecelakaan

Serahkan Formulir dan Dokumen:

Serahkan formulir dan lampiran dokumen kepada petugas di kantor Jasa Raharja.

Dokumen Pendukung untuk Korban:

Luka-luka yang Mendapatkan Perawatan:

Laporan Polisi dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan pihak berwenang lainnya.

Bukti biaya perawatan dan obat-obatan yang asli dari rumah sakit

Fotokopi KTP korban.

Surat kuasa jika dikuasakan, dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

Baca Juga: Pentingnya Memastikan Mobil Lolos Tes Uji Keselamatan Kendaraan

Luka-luka yang Menyebabkan Cacat Tetap:

Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan pihak berwenang lainnya.

Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

Fotokopi KTP korban.

Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Luka-luka yang Meninggal Dunia:

Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan pihak berwenang lainnya.

Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.

Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

Baca Juga: Pentingnya Memastikan Mobil Lolos Tes Uji Keselamatan Kendaraan

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi surat nikah bagi korban yang menikah.

Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.

Meninggal Dunia di Tempat Kejadian (TKP):

Laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan pihak berwenang lainnya.

Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.

Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

Fotokopi KK.

Fotokopi surat nikah bagi korban yang menikah.

Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.

Setelah pengajuan klaim, proses pencairan akan memakan waktu. Penting untuk terus memantau status klaim dan menyediakan informasi yang diperlukan selama proses. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan pemohon klaim dapat memperoleh santunan dengan lebih lancar.

 

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDitangkap Dijalan, Saipul Jamil Mengira Polisi Itu Begal
Next Article Tidak Hanya Boruto Sarada juga Bisa Kalahkan Shinju Asalkan?
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,720 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?