RELUNG.ID — Reza Ghasarma, seorang dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang sebelumnya dipenjara atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi pada tahun 2021, telah dinyatakan bebas bersyarat. Meskipun begitu, statusnya sebagai dosen aktif UNSRI belum dikonfirmasi oleh Rektorat universitas tersebut.
Berdasarkan data dari pddikti.kemdikbud.go.id, Reza Ghasarma masih terdaftar sebagai dosen aktif di UNSRI. Namun, terkait hal ini, Humas UNSRI, Sarah, mengatakan bahwa pihaknya perlu mengkonfirmasi lebih lanjut dengan Rektorat UNSRI.
“Saya konfirmasi dahulu dengan Rektorat, ” kata dia, Rabu 8 Mei 2024.
Reza dibebaskan dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang setelah menerima surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pembebasan tersebut berlaku sejak Rabu, 8 Mei 2024.
Meskipun telah bebas, Reza tetap diwajibkan untuk melaporkan diri sekali sebulan ke Balai Pemasyarakatan sampai masa hukumannya berakhir.
Fitri Yadi, Kasi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas I Palembang, menjelaskan bahwa Reza harus mematuhi kewajiban tersebut.
“Harus wajib lapor, ” kata dia.[RG]

