Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Eks Narapidana Pelecehan Seksual Bebas Bersyarat, Statusnya Sebagai Dosen UNSRI Masih Aktif
Indeks

Eks Narapidana Pelecehan Seksual Bebas Bersyarat, Statusnya Sebagai Dosen UNSRI Masih Aktif

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda08/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
UNSRI, Foto : UNSRI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Reza Ghasarma, seorang dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang sebelumnya dipenjara atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi pada tahun 2021, telah dinyatakan bebas bersyarat. Meskipun begitu, statusnya sebagai dosen aktif UNSRI belum dikonfirmasi oleh Rektorat universitas tersebut.

Berdasarkan data dari pddikti.kemdikbud.go.id, Reza Ghasarma masih terdaftar sebagai dosen aktif di UNSRI. Namun, terkait hal ini, Humas UNSRI, Sarah, mengatakan bahwa pihaknya perlu mengkonfirmasi lebih lanjut dengan Rektorat UNSRI.

“Saya konfirmasi dahulu dengan Rektorat, ” kata dia, Rabu 8 Mei 2024.

Baca juga :   Dosen UNSRI yang Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Kini Bebas Bersyarat Setelah Dipenjara 2,5 Tahun

Reza dibebaskan dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang setelah menerima surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pembebasan tersebut berlaku sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Meskipun telah bebas, Reza tetap diwajibkan untuk melaporkan diri sekali sebulan ke Balai Pemasyarakatan sampai masa hukumannya berakhir.

Fitri Yadi, Kasi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas I Palembang, menjelaskan bahwa Reza harus mematuhi kewajiban tersebut.

“Harus wajib lapor, ” kata dia.[RG]

Dosen Unsri Cabul Pelecehan Seksual UNSRI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKerap Diserang Banjir, Pemkot Palembang Dinilai Gagal dalam Menata Kota 
Next Article Banjir Terparah dalam 8 Tahun Terakhir Terjadi di OKU
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,999 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,870 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,842 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?