Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Gas Dengan Nilai Kerugian Negara Rp 3,9 Miliar
Hukum

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Gas Dengan Nilai Kerugian Negara Rp 3,9 Miliar

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto, Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya yang dilaksanakan pada tahun 2019.

Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditetapkan, yaitu H AN, H Ar, SU, dan RU. Keempatnya juga terkait dengan berkas perkara lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 20 tahun penjara.

“Sementara ini, keempat tersangka belum ditahan. Mereka masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman kasus. Penahanan adalah wewenang penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto

Saat ini, keempat tersangka berasal dari internal perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan langkah-langkah berikutnya dalam proses hukum kasus ini.[RG]

Jaringan Gas Korupsi Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBoruto: Two Blue Vortex Chapter 10, Himawari Keluarkan Kekuatan Kurama
Next Article Sempat Berencana Keluar dari Pasar Smartphone, Meizu Resmi Diumumkan Produk Barunya
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,001 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,871 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,843 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?