RELUNG.ID — Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya yang dilaksanakan pada tahun 2019.
Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditetapkan, yaitu H AN, H Ar, SU, dan RU. Keempatnya juga terkait dengan berkas perkara lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 20 tahun penjara.
“Sementara ini, keempat tersangka belum ditahan. Mereka masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman kasus. Penahanan adalah wewenang penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto
Saat ini, keempat tersangka berasal dari internal perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan langkah-langkah berikutnya dalam proses hukum kasus ini.[RG]

