RELUNG.ID – Beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba.
Hal ini diketahui saat razia Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di beberapa THM di Kota Palembang, Jumat (24/5).
THM yang dirazia ini meliputi Diskotik Golden Star, Diskotik Badman, serta Diskotik Darma Agung (DA) Club’ 41 di Kampung Baru.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengungkapkan bahwa pihaknya sering melakukan razia di berbagai lokasi hiburan malam di Palembang dan kerap ditemukan narkoba.
“Sudah sering kita melakukan razia, dan sudah dua kali ditemukan ekstasi di Club’ 41. Pertama kali kita menemukan enam pil ekstasi di sana,” katanya, Selasa (28/5).
Meski demikian, petugas tidak berhasil menemukan pemilik barang haram tersebut karena ekstasi sudah dibuang di dalam tong sampah.
“Ya, anggota kami hanya menemukan 23 butir ekstasi di dalam tong sampah di dalam hold Club’ 41 Diskotik Darma Agung,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel akan mengirimkan surat kepada Pemkot Palembang untuk mencabut izin operasional diskotik yang masih ditemukan narkoba.
“Kami minta Pemkot untuk mencabut atau membekukan izin operasional THM yang disinyalir masih menjadi tempat peredaran narkoba. Kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

