Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo dalam Sidang Praperadilan
Hukum

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo dalam Sidang Praperadilan

RiyadiBy Riyadi30/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Roy Suryo ditahan polisi terkait kasus Ijazah Jokowi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2026). Sidang dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu memasuki agenda jawaban dari pihak termohon.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menolak seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan Roy Suryo terkait permohonan ganti rugi atas upaya paksa dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Polda Metro Jaya menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dalam rangka proses penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca juga :   Bawa Sabu 10 Kilogram, Tiga Kurir Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Meski menghormati putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah, termohon menegaskan putusan tersebut tidak serta-merta membuktikan penyidik bertindak tanpa dasar hukum.

“Putusan praperadilan tidak serta-merta membuktikan telah terpenuhinya unsur tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” demikian jawaban termohon yang dibacakan dalam persidangan.

Polda Metro Jaya juga menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum maupun pembuktian yang memadai. Menurut termohon, setiap kerugian yang diklaim harus dapat dibuktikan memiliki hubungan sebab akibat secara langsung (causal verband) dengan tindakan penyidik.

Baca juga :   Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Direncanakan Sejak Satu Bulan

Termohon turut menolak tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta karena dinilai hanya didasarkan pada penilaian sepihak tanpa didukung bukti yang objektif.

Selain itu, Polda Metro Jaya menegaskan status Roy Suryo sebagai tokoh publik maupun mantan pejabat negara tidak dapat dijadikan dasar dalam menentukan besaran ganti kerugian.

Dalam jawabannya, termohon juga menyebut biaya jasa advokat tidak dapat dibebankan kepada negara karena merupakan hubungan hukum keperdataan antara klien dan kuasa hukumnya.

Baca juga :   Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game, Rismon Hasiholan Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dalil Roy Suryo mengenai hilangnya pendapatan dari kanal podcast juga dinilai tidak memenuhi unsur kerugian nyata. Menurut Polda Metro Jaya, penghasilan dari platform digital bersifat fluktuatif dan dipengaruhi berbagai faktor.

Polda Metro Jaya turut mengungkapkan Roy Suryo sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada 19 hingga 22 Juni 2026 atas pertimbangan medis, sehingga tidak seluruh masa tersebut dijalani di rumah tahanan.

Berdasarkan seluruh alasan tersebut, termohon meminta hakim tunggal praperadilan menolak seluruh permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo, baik materiil maupun immateriil.

Baca juga :   Gelapkan Uang Nasabah, Tiga Pegawai Bank Plat Merah Ditahan

Usai mendengarkan jawaban dari pihak termohon, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menskors persidangan dan menjadwalkan sidang dilanjutkan pada hari yang sama dengan agenda penyampaian replik dari pihak pemohon.

“Kami beri waktu sampai pukul dua siang ya sidang diskors, kita bersidang kembali tapi kemungkinan tidak di ruangan ini ya, di ruang utama kantor depan ya,” ujar hakim.[YKP]

Minta Hakim Polda Metro Jaya Roy Suryo Tolak Gugatan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLaba Rp2 Triliun Penggilingan Padi Dinilai Tak Masuk Akal, Dua Pejabat Sumsel Buka Suara
Next Article Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judol, Dinsos Empat Lawang Bakal Lakukan Evaluasi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?