RELUNG.ID-– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2026). Sidang dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu memasuki agenda jawaban dari pihak termohon.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menolak seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan Roy Suryo terkait permohonan ganti rugi atas upaya paksa dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Polda Metro Jaya menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dalam rangka proses penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Meski menghormati putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah, termohon menegaskan putusan tersebut tidak serta-merta membuktikan penyidik bertindak tanpa dasar hukum.
“Putusan praperadilan tidak serta-merta membuktikan telah terpenuhinya unsur tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” demikian jawaban termohon yang dibacakan dalam persidangan.
Polda Metro Jaya juga menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum maupun pembuktian yang memadai. Menurut termohon, setiap kerugian yang diklaim harus dapat dibuktikan memiliki hubungan sebab akibat secara langsung (causal verband) dengan tindakan penyidik.
Termohon turut menolak tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta karena dinilai hanya didasarkan pada penilaian sepihak tanpa didukung bukti yang objektif.
Selain itu, Polda Metro Jaya menegaskan status Roy Suryo sebagai tokoh publik maupun mantan pejabat negara tidak dapat dijadikan dasar dalam menentukan besaran ganti kerugian.
Dalam jawabannya, termohon juga menyebut biaya jasa advokat tidak dapat dibebankan kepada negara karena merupakan hubungan hukum keperdataan antara klien dan kuasa hukumnya.
Dalil Roy Suryo mengenai hilangnya pendapatan dari kanal podcast juga dinilai tidak memenuhi unsur kerugian nyata. Menurut Polda Metro Jaya, penghasilan dari platform digital bersifat fluktuatif dan dipengaruhi berbagai faktor.
Polda Metro Jaya turut mengungkapkan Roy Suryo sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada 19 hingga 22 Juni 2026 atas pertimbangan medis, sehingga tidak seluruh masa tersebut dijalani di rumah tahanan.
Berdasarkan seluruh alasan tersebut, termohon meminta hakim tunggal praperadilan menolak seluruh permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo, baik materiil maupun immateriil.
Usai mendengarkan jawaban dari pihak termohon, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menskors persidangan dan menjadwalkan sidang dilanjutkan pada hari yang sama dengan agenda penyampaian replik dari pihak pemohon.
“Kami beri waktu sampai pukul dua siang ya sidang diskors, kita bersidang kembali tapi kemungkinan tidak di ruangan ini ya, di ruang utama kantor depan ya,” ujar hakim.[YKP]

