RELUNG.ID — Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan menahan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Joko Edi Purwanto, terkait dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 719.681.378,62.
“Tim penyidik Kejari OKU Selatan telah menahan satu orang tersangka atas nama JP selaku PPK Kegiatan Pembangunan USB SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,”Kamis (30/5/2024).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan JP sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta mempercepat proses persidangan,” jelas Vanny.
JP akan ditahan mulai 29 Mei 2024 hingga 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muara Dua. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan USB SMA Negeri di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang bernilai Rp 2.247.299.409, dengan kerugian negara sementara sebesar Rp 719.681.378,62.
Atas perbuatannya, JP diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang yang sama, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.[RG]

