Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kakak dan Adik di OKI Ditangkap Usai Bakar Lahan 1,5 Hektare
Regional

Kakak dan Adik di OKI Ditangkap Usai Bakar Lahan 1,5 Hektare

alwiBy alwi19/08/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kakak dan Adik yaitu Peri Sandi alias Meri (39) dan Jonelius (36) ditangkap oleh Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Warga Dusun V, Desa Sungai Pasir, Cengal, OKI ini ditangkap diduga karena melakukan pembakaran lahan.

Keduanya pun tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKI.

Baca Juga: Motorola Siap Luncurkan HP Baru, Berikut Bocoran Moto G54

Kapolres OKI, AKBP Diliyanto mengatakan, keduanya diduga melakukan pembakaran lahan di areal Distrik Sungai Gebang, PT Bumi Mekar Hijau Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, OKI pada Kamis (17/8).

“Mereka ini tertangkap saat sedang membersihkan sisa bekas kebakaran di lahan tersebut dengan menggunakan parang dan garu,” katanya.

Akibat perbuatannya, sekitar 1,5 hektare lahan yang berada di lokasi hangus terbakar. Karena itu, Polsek Sungai Menang turun ke TKP untuk menangkap pelaku.

Baca Juga: Jane dari MOMOLAND Bantah Rumor Pacaran dengan Joshua SEVENTEEN

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman hukuman penjara lima tahun.

“Barang bukti yang berhasil kami sita yaitu korek api gas,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMotorola Siap Luncurkan HP Baru, Berikut Bocoran Moto G54
Next Article Boruto Time Skip : Hokage Ketujuh Masih Hidup, Naruto dan Hinata Baik-baik saja
alwi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20261 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,938 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,808 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,781 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?