RELUNG.ID – Kakak dan Adik yaitu Peri Sandi alias Meri (39) dan Jonelius (36) ditangkap oleh Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Warga Dusun V, Desa Sungai Pasir, Cengal, OKI ini ditangkap diduga karena melakukan pembakaran lahan.
Keduanya pun tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKI.
Baca Juga: Motorola Siap Luncurkan HP Baru, Berikut Bocoran Moto G54
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto mengatakan, keduanya diduga melakukan pembakaran lahan di areal Distrik Sungai Gebang, PT Bumi Mekar Hijau Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, OKI pada Kamis (17/8).
“Mereka ini tertangkap saat sedang membersihkan sisa bekas kebakaran di lahan tersebut dengan menggunakan parang dan garu,” katanya.
Akibat perbuatannya, sekitar 1,5 hektare lahan yang berada di lokasi hangus terbakar. Karena itu, Polsek Sungai Menang turun ke TKP untuk menangkap pelaku.
Baca Juga: Jane dari MOMOLAND Bantah Rumor Pacaran dengan Joshua SEVENTEEN
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman hukuman penjara lima tahun.
“Barang bukti yang berhasil kami sita yaitu korek api gas,” pungkasnya.

