RELUNG.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan.
Tidak hanya mengucapkan selamat, fatwa juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain, atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.
“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” katanya.
Namun, Niam menambahkan bahwa umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberi kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah mereka.

