RELUNG.ID –Â KemenkumHAM Sumsel memberikan remisi umum bagi para narapidana (Napi) dewasa dan anak.
Tercatat, setidaknya 11.302 napi yang menerima remisi ini.
210 napi diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas.
Baca Juga: Siap Jadi Pesaing Steam Deck dan ROG Ally, Desain Lenovo Legion Go Terungkap
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Sumsel, Ilham Djaya mengatakan, Kemerdekaan Bangsa Indonesia ini wajib disyukuri bersama, tak terkecuali bagi para warga Binaan Pemasyarakatan atau Napi.
“Jadi mereka diberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi,” katanya, Kamis (17/8).
Dia mengatakan, UPT terbanyak yang mendapatkan remisi umum 2023 yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang sebanyak 1.454 napi.
Baca Juga: Lee Han Byul Terpilih Bintangi Drakor ‘Mask Girl’
Kemudian Lapas Kelas II A Lubuk Linggau sebanyak 1.017 napi, Lapas Kelas II A Banyuasin sebanyak 927 napi.
Lalu, Lapas Kelas II B Sekayu sebanyak 810 napi, Rutan Kelas I Palembang sebanyak 793 napi dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin sebanyak 789 napi.
“210 diantaranya menerima remisi umum dua (RU II) atau bisa langsung bebas kembali kerumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi,” katanya.
Baca Juga: Tayang Musim Semi 2024, Blue Lock The Movie-Episode Nagi Rilis Trailer Terbarunya
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto menambahkan, sebagian besar penerima remisi ini adalah warga binaan dengan tindak pidana Narkotika.
“Remisi yang diberikan, mulai dari satu hingga enam bulan pengurangan,” katanya.
Pemberian remisi ini tentunya jika telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Baca Juga: HUT RI Ke-78 Tahun, Berikut Prakiraan Cuaca di Sumsel
Selain itu telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih, dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
“Pemberian remisi ini juga salah satu upaya untuk mengurangi overcapacity yang terjadi di Sumsel,” pungkasnya.

