Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi Akibat Laporan Palsu untuk Menutupi Utang Judi Online
Hukum

Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi Akibat Laporan Palsu untuk Menutupi Utang Judi Online

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda14/06/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terjerat Pinjol, Pemuda di Prabumulih Ngaku Dibegal dan Lapor Polisi, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Panik karena terjerat utang judi online, Shardianto (28), warga Desa Purun, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, justru membuat laporan palsu kepada polisi.

Shardianto ditangkap oleh Tim Elang Muara unit Reskrim Polsek Cambai setelah kebohongannya terungkap pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa ini bermula ketika Shardianto mendatangi SPKT Polsek Cambai pada Kamis sore. Dengan wajah pucat dan cemas, ia melaporkan bahwa baru saja menjadi korban begal di Jalan Raya Sungai Medang, dekat jembatan SMK Negeri 3, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Ia mengklaim pelaku begal membawa kabur motor Honda Beat miliknya, uang tunai sebesar Rp25 juta, dan sebuah HP VIVO Y21i.

Mendengar laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Cambai segera melakukan penyelidikan dan mengajak Shardianto ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, perilaku Shardianto mulai menunjukkan kejanggalan saat hendak dibawa ke TKP. Ia tampak gugup dan enggan menunjukkan lokasi persis kejadian.

Sikapnya yang mencurigakan membuat polisi semakin curiga dan memutuskan untuk melakukan interogasi. Akhirnya, Shardianto mengakui bahwa seluruh laporan yang dibuatnya adalah palsu.

Ia mengaku nekat membuat laporan palsu untuk menutupi utang judi online yang semakin menumpuk.

Kapolsek Cambai, AKP Yogie Melt, menyatakan bahwa Shardianto tidak pernah menjadi korban begal. Semua itu hanya rekayasa untuk menutupi utang judi online yang menjeratnya.

“Pelaku mulanya mengaku dirinya korban pencurian dengan kekerasan (curas), tapi saat diselidiki terungkap bahwa laporan yang dibuat tidak benar alias laporan palsu,” ujar AKP Yogie Melt pada Jumat (15/6/2024).

Kapolsek Cambai menambahkan bahwa motor dan HP yang dilaporkan hilang sebenarnya dititipkan oleh pelaku di rumah temannya. Atas perbuatannya, Shardianto tidak hanya gagal menutupi utang judi online, tetapi juga harus menghadapi ancaman hukuman yang serius.

Ia dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian keterangan palsu kepada pihak berwenang, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Siapa saja yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu kepada pejabat yang berwenang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Kapolsek Cambai. [AYK]

 

 

Judi Online Pinjaman Online Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKebakaran Rumah Panggung di Kertapati, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah
Next Article Pemkot Palembang Perketat Pengawasan Kandang Hewan Kurban Menjelang Idul Adha
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,974 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,845 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,818 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?