RELUNG.ID – Panik karena terjerat utang judi online, Shardianto (28), warga Desa Purun, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, justru membuat laporan palsu kepada polisi.
Shardianto ditangkap oleh Tim Elang Muara unit Reskrim Polsek Cambai setelah kebohongannya terungkap pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa ini bermula ketika Shardianto mendatangi SPKT Polsek Cambai pada Kamis sore. Dengan wajah pucat dan cemas, ia melaporkan bahwa baru saja menjadi korban begal di Jalan Raya Sungai Medang, dekat jembatan SMK Negeri 3, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Ia mengklaim pelaku begal membawa kabur motor Honda Beat miliknya, uang tunai sebesar Rp25 juta, dan sebuah HP VIVO Y21i.
Mendengar laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Cambai segera melakukan penyelidikan dan mengajak Shardianto ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, perilaku Shardianto mulai menunjukkan kejanggalan saat hendak dibawa ke TKP. Ia tampak gugup dan enggan menunjukkan lokasi persis kejadian.
Sikapnya yang mencurigakan membuat polisi semakin curiga dan memutuskan untuk melakukan interogasi. Akhirnya, Shardianto mengakui bahwa seluruh laporan yang dibuatnya adalah palsu.
Ia mengaku nekat membuat laporan palsu untuk menutupi utang judi online yang semakin menumpuk.
Kapolsek Cambai, AKP Yogie Melt, menyatakan bahwa Shardianto tidak pernah menjadi korban begal. Semua itu hanya rekayasa untuk menutupi utang judi online yang menjeratnya.
“Pelaku mulanya mengaku dirinya korban pencurian dengan kekerasan (curas), tapi saat diselidiki terungkap bahwa laporan yang dibuat tidak benar alias laporan palsu,” ujar AKP Yogie Melt pada Jumat (15/6/2024).
Kapolsek Cambai menambahkan bahwa motor dan HP yang dilaporkan hilang sebenarnya dititipkan oleh pelaku di rumah temannya. Atas perbuatannya, Shardianto tidak hanya gagal menutupi utang judi online, tetapi juga harus menghadapi ancaman hukuman yang serius.
Ia dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian keterangan palsu kepada pihak berwenang, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Siapa saja yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu kepada pejabat yang berwenang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Kapolsek Cambai. [AYK]

