RELUNG.ID – Warga Jalan Kapten M Nur, Kelurahan Sukaraya, Kabupaten OKU, Maradona (37) harus ditangkap Polres OKU.
Pasalnya, Maradona ini terlibat dan menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap saat berada di Kawasan Bupati Moh Said Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Rabu (19/6).
Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon mengatakan, Maradona ini diduga merupakan kurir sabu. Dimana, dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 1,05 gram dan 1 celana pendek.
Barang bukti ini telah diamankan ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres OKU,” katanya, Kamis (20/6).
Sementara itu, tersangka Maradona hanya bisa tertunduk lesu di hadapan petugas penyidik Polres OKU. “Iya pak, sabu ini punya saya,” katanya seraya menunjuk barang bukti yang ada di atas meja penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) suubsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

