RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Selasa (25/2).
Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, tentang dampak buruk narkoba.
Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremonial belaka, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muara Enim.
“Pemusnahan ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa. Selain itu, ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rudi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 151 perkara, yang meliputi 58 perkara narkoba dan 93 perkara tindak pidana umum lainnya. Untuk narkoba, yang dimusnahkan meliputi 184,21 gram sabu-sabu, 29,95 gram ganja, dan 194,5 butir ekstasi. Selain itu, juga dimusnahkan 13 perkara senjata api dan senjata tajam, serta 80 perkara tindak pidana umum lainnya.
Rudi Iskandar menambahkan bahwa nilai narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp205,1 juta. Ia menekankan bahwa tindakan ini juga berperan dalam menyelamatkan banyak generasi muda yang berisiko terjerumus ke dalam dunia narkoba. Setiap tahunnya, sekitar 15.000 jiwa melayang akibat penyalahgunaan narkotika.
“Melalui pemusnahan ini, kita dapat mencegah potensi kerusakan lebih lanjut dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” lanjut Rudi.
Pemusnahan barang bukti ini mendapat apresiasi dari Asisten I Bupati Muara Enim, Mat Kasrun, yang mewakili Bupati Muara Enim. Ia mengungkapkan dukungannya terhadap upaya Kejari Muara Enim dalam memberantas narkoba dan tindak pidana lainnya.
“Pemkab Muara Enim mendukung sepenuhnya segala upaya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menekan angka peredaran narkoba dan kriminalitas lainnya di wilayah kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Ari Qurniawan, perwakilan Forkopimda, OPD, BNN, dan Lapas Muara Enim yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti.[NVS]

