RELUNG.ID – Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat meningkatkan nilai jual produk karena konsumen akan merasa lebih percaya dan aman saat membeli produk tersebut.
Namun, di Palembang, yang terkenal dengan makanan khasnya, Pempek, masih sedikit pelaku usaha yang mengurus sertifikasi SNI untuk produk ini.
Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang (BSPJI) Palembang, Syamdian, mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada pelaku usaha Pempek yang mengajukan sertifikasi SNI di BSPJI Palembang.
“Ini karena di LPSO Palembang baru tahun ini membuka layanan sertifikasi SNI Pempek, dan sejauh ini belum ada juga pelaku usaha yang mengajukan sertifikat SNI,” kata dia, Rabu 3 Juli 2024.
Syamdian menambahkan bahwa jika ada pelaku usaha Pempek di Palembang yang sudah mendapatkan sertifikasi SNI, mereka mengurusnya di LPSO BSPJI Lampung.
“Sekarang, pelaku usaha Pempek di Palembang bisa mengajukan sertifikasi SNI melalui BSPJI Palembang,” jelasnya.
BSPJI juga melakukan pembinaan UMKM, seperti pembinaan untuk teknologi proses agar produk mereka lebih bermutu sesuai dengan standar yang disyaratkan. Jika ada kesempatan, akan dilakukan sertifikasi SNI.
“Semua UMKM dapat melakukan sertifikasi SNI, asalkan memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam pelayanan jasa, seperti pengujian beberapa sampel yang harus dikirimkan. Memang ada biaya yang dikenakan, tapi ini tergantung jasa yang digunakan dan nilai investasi dari UMKM yang melakukannya,” jelasnya.
Sejauh ini, UMKM yang sudah tersertifikasi SNI di Sumsel ada beberapa komoditi, yaitu garam, kopi, kerupuk, dan kemplang yang dibantu CSR PT Pusri.
“Jumlahnya sekitar 10,” tambahnya.
BSPJI sebelumnya merupakan Baristand (Badan Riset dan Standarisasi Industri) yang sejak 2022 berdasarkan PermenP No 1 Tahun 2022 bertransformasi menjadi Balai Standarisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI). Tugasnya meliputi pendampingan, konsultasi, pelayanan jasa industri, hingga sertifikasi standarisasi dan lainnya.
“Terkait Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), ada yang bersifat wajib, seperti air minum dalam kemasan (AMDK), dan ada yang bersifat sukarela, seperti madu, kopi bubuk, Pempek, dan lainnya,” papar Syamdian, didampingi pembina industri Rahmania dan pengembangan jasa industri Mirza Astari.
Ketua TIM Standardisasi dan Diversifikasi BSPJI Palembang, Poppy Marlina, menambahkan bahwa persyaratan untuk sertifikasi sudah dibedakan antara pelaku usaha kecil, menengah, hingga skala industri besar.
“Bagi pelaku UMKM, akan diklasifikasikan lagi dari seberapa besar skala usahanya dan nilai investasinya, dan mereka juga akan mendapatkan diskon 25 persen untuk membuat sertifikasi SNI produk,” tambahnya.[AYK]

