RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil membongkar lokasi yang kerap dijadikan pesta sabu di wilayah Musi Rawas.
Lokasi ini berada dikontrakan di Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
“Dari 18 orang yang ditangkap, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya pemilik barang bukti narkoba yang ditemukan,” kata Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi
Kedua tersangka ini yaitu Ryan Tri Riski (19), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Alita alias Wak Iya (45), warga Dusun I Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Kedua tersangka ini juga yang menyediakan tempat kontrakan untuk memakai sabu dengan jasa sewa Rp50 ribu perhari. Sedangkan, untuk 16 orang yang ditangkap lainnya akan dilakukan rehabilitasi di BNN Musi Rawas.
“Mereka ini saat dilakukan pengecekan urine ternyata positif narkoba, jadi akan direhabilitasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ungkap kasus ini dilakukan pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya sebuah kontrakan yang diduga dijadikan tempat memakai narkotika jenis sabu.
Dari informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti itu sabu seberat 1,61 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet, 1 buku catatan bon sabu dan uang tunai Rp 287 ribu.

