RELUNG.ID – Video perdebatan antara seorang perempuan dengan anggota polisi di Pos Polisi Flyover Jakabaring Palembang viral di media sosial.
Video berdurasi 26 detik tersebut menunjukkan perdebatan antara polisi dengan seorang perempuan yang ditilang.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @Nadyashanaz, terlihat polisi tidak terima direkam oleh pembuat video dan membalas merekam hingga terjadi perdebatan. Menurut keterangan video, warga tersebut tidak terima ditilang serta SIM dan STNK dibawa oleh polisi.
Menanggapi video yang beredar, Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, mengatakan bahwa penilangan tersebut terjadi pada Senin (1/7/2024).
Ia membantah adanya pungli dan menjelaskan bahwa penilangan dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara bernama Faudrie Mohamadiva (30). Faudrie mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor plat kendaraan D 1189 ABO.
Faudrie datang dari arah Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring menuju Jembatan Ampera. Namun, ia tidak mengikuti aturan lalu lintas yang mengharuskan kendaraan dari arah Jakabaring berbelok ke kanan menuju Plaju. Sebaliknya, Faudrie justru melaju lurus ke arah Jembatan Ampera, melawan arus lalu lintas.
“Namun yang terjadi kemudian ada kendaraan dengan identitas di atas datang dari arah Jalan Gubernur H Bastari yang tidak belok ke kanan, tetapi justru lurus ke arah Jembatan Ampera. Pengemudi ini melanggar lalu lintas atau melawan arus. Datang dari arah Polrestabes Palembang harusnya belok kanan, tidak boleh tembak lurus menuju ke arah 7 Ulu,” jelas Yenni.
Petugas yang melihat pelanggaran tersebut memberikan peringatan kepada pengendara untuk berhenti. Namun, pengendara justru melawan arus dan menambah kecepatan menuju kawasan 7 Ulu.
“Ini ada buktinya dari CCTV dari command center, terlihat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi Suzuki Ertiga putih,” tambahnya.
Yenni menegaskan bahwa tindakan pengemudi sangat berbahaya, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi pengendara lain yang bisa kaget dan menyebabkan kecelakaan.
“Petugas sudah menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengemudi kendaraan D 1189 ABO tersebut dan potensi bahayanya. Pengemudi pun mengaku mengerti dan paham kesalahannya, namun tidak bersedia ditilang sambil merekam tindakan petugas,” ungkap Yenni.
Yenni mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan pengemudi termasuk fatal. Pihaknya bertindak tegas melakukan penilangan sesuai aturan dan mempersilakan pelanggar membayar denda di minimarket terdekat.
“Tidak benar ada pungli, petugas bertindak tegas dengan tilang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas dan lebih memahami edukasi lalu lintas demi keselamatan.
“Apabila dilakukan penyetopan oleh petugas ataupun imbauan, agar kooperatif demi ketertiban lalu lintas. Tidak mungkin petugas mencari kesalahan, intinya kita menjaga keselamatan, ketertiban berlalu lintas, tindakan tegas dilakukan agar kita semua terhindar dari kecelakaan,” tutup Yenni.[AYK]

