RELUNG.ID — Terdakwa Vladimir Kasarski, warga negara asing (WNA) asal Rusia, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (8/7/2024) atas tindak kejahatan membobol mesin ATM Bank Sumsel Babel di Palembang.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim Efiyanto SH MH menyatakan bahwa Vladimir terbukti bersalah melakukan kejahatan dengan merusak mesin ATM menggunakan alat khusus.
Tindakannya termasuk dalam kategori kejahatan yang diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut Vladimir dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjara. JPU Rila Febriana SH MH menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tegas JPU saat persidangan pada Selasa (2/7/2024).
Kasarski ditangkap polisi setelah membobol ATM di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Aksinya melibatkan partner in crime-nya, seorang hacker asal Meksiko, yang mengakses data ATM melalui laptop.
Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, pelaku membobol ATM dengan menyambungkan mesin ATM ke laptopnya. Saat aksinya diketahui oleh penjaga, Vladimir meninggalkan tempat tersebut, tetapi mesin ATM telah mengeluarkan uang sekitar Rp 30 juta.
Setelah menerima laporan, polisi segera bertindak dan berhasil menangkap Vladimir di salah satu apartemen di Jakarta pada Minggu (1/4/2024).
“Berhasil mengamankan pelaku Vladimir di salah satu apartemen di Jakarta,” jelas Kombes Harryo Sugihhartono.[AYK]

