Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Nekat Membobol Mesin ATM, WNA Rusia Divonis 1 Tahun Penjara
Hukum

Nekat Membobol Mesin ATM, WNA Rusia Divonis 1 Tahun Penjara

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda08/07/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Vladimir Kasarski didampingi translator bahasa Rusia saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Terdakwa Vladimir Kasarski, warga negara asing (WNA) asal Rusia, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (8/7/2024) atas tindak kejahatan membobol mesin ATM Bank Sumsel Babel di Palembang.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Efiyanto SH MH menyatakan bahwa Vladimir terbukti bersalah melakukan kejahatan dengan merusak mesin ATM menggunakan alat khusus.

Tindakannya termasuk dalam kategori kejahatan yang diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga :   Kerjasama Hacker asal Meksiko, Dua WNA Bobol ATM di Palembang

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut Vladimir dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjara. JPU Rila Febriana SH MH menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tegas JPU saat persidangan pada Selasa (2/7/2024).

Kasarski ditangkap polisi setelah membobol ATM di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Aksinya melibatkan partner in crime-nya, seorang hacker asal Meksiko, yang mengakses data ATM melalui laptop.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, pelaku membobol ATM dengan menyambungkan mesin ATM ke laptopnya. Saat aksinya diketahui oleh penjaga, Vladimir meninggalkan tempat tersebut, tetapi mesin ATM telah mengeluarkan uang sekitar Rp 30 juta.

Setelah menerima laporan, polisi segera bertindak dan berhasil menangkap Vladimir di salah satu apartemen di Jakarta pada Minggu (1/4/2024).

“Berhasil mengamankan pelaku Vladimir di salah satu apartemen di Jakarta,” jelas Kombes Harryo Sugihhartono.[AYK]

Bobol ATM Palembang Rusia WNA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSiapkan Nyalimu! Berikut 10 Olahraga Ekstrem
Next Article UNSRI Tegaskan Tidak Ada Kenaikan UKT di 2023
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?