Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Anak Mantan Ketua DPRD OKU Kedapatan Simpan Sabu
Hukum

Anak Mantan Ketua DPRD OKU Kedapatan Simpan Sabu

alwiBy alwi25/07/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres OKU menangkap Edi Zardi (37) lantaran diduga menyimpan narkoba jenis sabu.

Anak mantan Ketua DPRD OKU ini ditangkap petugas di kediamannya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong Akang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Selasa (23/7).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti jenis sabu 0,54 gram di dalam kamar tidurnya.

Baca juga :   Cegah Narkoba dan Balap Liar di Lubuklinggau, Pengawasan Orang Tua dan Lingkungan Pergaulan Disorot

“Ya benar, tersangka juga mengakui barang haram tersebut miliknya,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Kamis (26/7).

Dia juga membenarkan jika tersangka merupakan anak mantan Ketua DPRD OKU. Saat ini, tersangka telah diamankan ke Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Benar, tersangka adalah anak Pak Baton, mantan Ketua DPRD OKU,” singkatnya.

Baca juga :   Onadio Leonardo Ditangkap Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AMZ)

Mantan Ketua DPRD OKU Narkoba Polres OKU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTurun Rp6.000, Berikut Harga Emas Antam Hari Ini
Next Article Kawasaki Pamerkan Motor Bertenaga Hidrogen Barunya
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20260 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20265 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,951 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,820 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,793 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?