RELUNG.ID – Golden Visa merupakan fasilitas izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat.
Dimana, salah satu syaratnya yakni berinivestasi bagi Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Silmy Karim, Jumat (26/7).
Dia mengatakan, hingga saat ini pemerintah telah mengeluarkan 300 Golden Visa untuk WNA dari berbagai kalangan dan usaha dengan nilai investasi mencapai Rp2 triliun.
“Kami harap dengan Golden Visa ini dapat memberikan dampak ekonomi,” katanya.
Dia membeberkan, untuk mendapatkan Golden Visa dengan waktu tinggal lima tahun, maka WNA harus berinvestasi hingga 350 ribu dolar AS di Indonesia.
Sedangkan, Golden Visa dengan waktu tinggal 10 tahun maka WNA harus berinvestasi sebesar 700 ribu dolar AS.
“Golden Visa ini akan terus bertambah dan ke depan harapannya juga kita bisa menghitung berapa banyak warga negara Indonesia yang dapat bekerja atas investasi yang dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi memberikan Golden Visa kepada Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong. Hal ini dikarenakan Shin Tae-yong telah berkarya untuk Indonesia. (AAL)

