RELUNG.ID – Dina Maryani (40) warga warga Jalan Rambutan Dalam, Lorong Terusan II, Kelurahan 30 Ilir, Palembang terpaksa melaporkan tetangganya berinisial DA ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu siang (31/7).
Pasalnya, DA diduga telah melakukan pemukulan terhadap anaknya berinisial RH yang masih berusia 9 tahun.
Akibat pemukulan tersebut, RH pun menderita luka robek di hidung dan mengalami trauma.
Dalam laporannya, Dina menceritakan, kejadian ini terjadi tak jauh dari rumahnya pada Selasa kemarin (30/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, korban dengan anak terlapor rebutan layang-layang yang putus. Kemudian, layang-layang tersebut didapatkan oleh RH. Sedangkan, anak terlapor mencoba meminta layang-layang tersebut.
Namun, RH tidak memberikannya sehingga anak terlapor melaporkan kejadian itu ke orangtuanya DA.
“Mendapat laporan itu, DA mendatangi anaknya dan diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya ,” katanya.
Penganiayaan ini mengakibatkan korban harus mengalami luka robek di hidung akibat cakaran tangan terlapor dan luka lebam di bagian kepala.
Terkait laporan tersebut, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli mengakui telah menerima laporannya.
“Pelaku terancam pasal 80 UU 35/2014 KUHP mengenai kejahatan perlindungan anak,” singkatnya. (DNP)

