RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang digarap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba menggeledah rumah dinas Kepala Dinas PMD Muba, Richard Chahyadi dan menemukan uang tunai sebesar Rp130 juta di kotak sepatu dalam kamarnya.
“Dari beberapa tempat yang digeladah, kami mengamankan uang, dan juga alat komunikasi serta beberapa dokumen,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejadi Muba, M Fafli Habibi, Rabu (31/7).
Dia menjelaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Santan.
“Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kajari Muba, Roy Riyadi mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang. Baik dari pihak desa dan Inspektorat, serta mendapatkan beberapa dokumen dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menaikan ke penyidikan.
“Penyelidikan ini telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan,” katanya.
Modus yang digunakan dengan mengarahkan 130 desa untuk membuat aplikasi Santan. Namun, aplikasi tersebut ternyata tidak berfungsi dengan baik atau tidak dapat digunakan, sehingga merugikan keuangan negara.
Dinas PMD diduga juga telah memotong dana APBD dari masing-masing desa sebesar Rp22,5 juta tanpa melakukan sosialisasi yang memadai.
“Kegiatan ini dilakukan pada tahun 2021 oleh Dinas PMD melalui pihak ketiga,” pungkasnya. (YIP)

