Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga Terdakwa Korupsi Internet Dinas PMD Muba Dijatuhi Hukuman Berbeda, Paling Berat 7 Tahun Penjara
Hukum

Tiga Terdakwa Korupsi Internet Dinas PMD Muba Dijatuhi Hukuman Berbeda, Paling Berat 7 Tahun Penjara

Indra PrajaBy Indra Praja16/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tiga terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID- Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25.885.165.625, dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/1/2025).
Ketiga terdakwa, yakni Muhammad Arief, Riduan, dan Harbal Fijar, divonis masing-masing 7 tahun, 5 tahun, dan 1 tahun penjara. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH tersebut menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain pidana penjara, terdakwa Muhammad Arief dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar, yang jika tidak dikembalikan akan diganti dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara.
Baca juga :   MA Perkuat Vonis Korupsi Kredit LPEI, Jimmy Masrin dan Direktur PT Petro Energy Gagal Lepas dari Hukuman
Riduan dijatuhi denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
Sementara Harbal Fijar dijatuhi denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, namun tidak dikenakan hukuman tambahan karena telah mengembalikan uang sebesar Rp126 juta.
Majelis hakim menyebut, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara secara signifikan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan tersebut juga dinilai menghambat pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca juga :   Mau Jual iPhone 16 di Indonesia, Kemenperin Beri Dua Opsi Ini ke Apple
Namun, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riduan dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harbal Fijar dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Terdakwa Muhammad Arief dan Riduan melalui penasihat hukum masing-masing serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara Harbal Fijar menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga :   WA Hadirkan Tiga Fitur Baru, Jajak Pendapat hingga Berbagi Lengkap dengan Keterangan
Dalam perkara ini, Muhammad Arief berperan sebagai Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan sebagai Kasi Keuangan Desa di Dinas PMD Muba, dan Harbal Fijar sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Muba. Ketiganya didakwa bersama-sama menyalahgunakan anggaran tahun 2019-2023 dalam kegiatan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa.  (YIP)
Dinas PMD Muba Korupsi Internet Muba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMA Tolak Kasasi Gorby Putra Utama dan Menteri ATR/BPN Terkait Lahan HGU PT SKB di Musi Banyuasin
Next Article Kyoto Siapkan Kenaikan Pajak Akomodasi hingga Rp 1 Juta per Malam
Indra Praja

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20262 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?