RELUNG.ID- Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25.885.165.625, dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/1/2025).
Ketiga terdakwa, yakni Muhammad Arief, Riduan, dan Harbal Fijar, divonis masing-masing 7 tahun, 5 tahun, dan 1 tahun penjara. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH tersebut menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain pidana penjara, terdakwa Muhammad Arief dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar, yang jika tidak dikembalikan akan diganti dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara.
Riduan dijatuhi denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
Sementara Harbal Fijar dijatuhi denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, namun tidak dikenakan hukuman tambahan karena telah mengembalikan uang sebesar Rp126 juta.
Majelis hakim menyebut, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara secara signifikan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan tersebut juga dinilai menghambat pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riduan dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harbal Fijar dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Terdakwa Muhammad Arief dan Riduan melalui penasihat hukum masing-masing serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara Harbal Fijar menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Muhammad Arief berperan sebagai Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan sebagai Kasi Keuangan Desa di Dinas PMD Muba, dan Harbal Fijar sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Muba. Ketiganya didakwa bersama-sama menyalahgunakan anggaran tahun 2019-2023 dalam kegiatan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa. (YIP)

