RELUNG.ID – Polres Lubuklinggau kembali menangkap satu pelaku pencurian bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Pelaku ini berinisial A berstatus pelajar dan tak lain merupakan tetangga dari pelaku Bayu (45) yang terlebih dahulu ditangkap.
“Pelaku A ini ditangkap saat berada di rumah neneknya di sekitaran rumah korban di Pasar Satelit pada Rabu kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, Kamis (1/8).
Dia mengatakan, kedua pelaku ini telah mencuri motor Honda Beat BG 3145 CIW milik korban Dadang pada Selasa (30/7) lalu. Dimana, modus yang digunakan, pelaku A berpura-pura melempar ayam jago ke depan pintu rumah korban.
Kemudian, ayam tersebut diambil kembali sembari memberikan isyarat kepada pelaku Bayu. Setelah itu, pelaku Bayu menggunakan kunci letter T melancarkan aksi pencuriannya dan membawa kabur motor korban dengan berboncengan bersama pelaku A.
“Motor ini kemudian dijual kepada AM di Desa Kepala Curup, Bengkulu seharga Rp2,2 juta,” terangnya.
Dari hasil penjualan itu, para tersangka kemudian membaginya menjadi Rp1,2 untuk pelaku Bayu dan Rp1 juta untuk pelaku A.
“Pelaku Bayu menggunakan sebagian uangnya untuk beli narkoba. Sedangkan pelaku A digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (ANS)

