RELUNG.ID — Kegiatan penambangan minyak ilegal (ilegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan.
Terbaru, semburan dari salah satu sumur minyak ilegal di Kecamatan Sungai Lilin pada 23 Juni 2024 mencemari sungai di Dusun Parung Desa Sri Gunung.
Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada tanggal 28 Juni 2024, sumur bor tersebut terbakar dan menyambar ke sumur lainnya. Dampak dari aktivitas ilegal ini sangat berbahaya bagi penambang, lingkungan, dan masyarakat sekitar.
Mendapati kabar tersebut, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi bersama Kapolres Musi Banyuasin, Dandim 0401 Muba, Sekda Muba Apriyadi, serta perangkat daerah terkait langsung bergerak ke lokasi untuk meninjau kejadian tersebut pada Sabtu, 29 Juni 2024.
“Ya, hari ini kami meninjau lokasi ilegal drilling yang sudah beberapa hari ini bermasalah. Dari SKK Migas dan Pertamina juga turun untuk bersama menanggulangi kerusakan lingkungan dan berusaha memadamkan api,” ujar Sandi Fahlepi.
Sandi Fahlepi menghimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal drilling, mengingat dampaknya sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerugian besar, termasuk korban jiwa dan kerusakan lingkungan.
“Dalam kesempatan ini, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas ilegal drilling karena dampaknya sangat besar, bisa menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan,” imbuhnya.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa akan ada tersangka dalam kasus ini.
“Kita sudah menghimbau, tapi masih ada masyarakat yang bandel. Tentu penegakan hukum akan kita lakukan,” pungkasnya.[AYK]

