RELUNG.ID – Aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas terjadi di Jalan Sriwijaya Raya tepatnya di Depan Pintu Tol Keramasan, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Minggu lalu (4/8)
Aksi ini akhirnya terungkap usai pelaku, Riyan Saputra alias Rian (29) menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Tersangka Rian dijemput anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan tempat tinggalnya di Dusun I, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Selasa kemarin (6/8).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS mengatakan, aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Minggu lalu.
Dimana, korbannya yaitu M Yusuf (44) warga Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Aksi ini bermula saat tersangka Rian tengah mangkal di warung kopi yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian, datang orang tak dikenal menghampiri tersangka dan berkata korban minta dijualkan solar sebanyak 2 jerigen.
“Korban meminta bantuan kepada tersangka untuk menjual belikan dua jerigen bensin, dan dijanjikan apabila laku mendapatkan upah Rp50 ribu,” katanya, Rabu (7/8)
Tersangka pun menyanggupi permintaan dari korban, hingga akhirnya BBM Solar ini laku terjual. Namun, janji korban tidak sesuai, dan hanya memberikan uang Rp25 ribu kepada tersangka. Akibatnya, keduanya pun cekcok mulut.
Merasa jengkel, tersangka Riyan bergegas pulang ke rumah mengambil sebilah parang dan kembali menemui korban M Yunus yang masih berada di TKP. Selanjutnya, terjadi lagi pertengkaran antara mereka berdua.
“Terjadi perkelahian antara korban yang menggunakan tangan kosong dengan tersangka yang sudah menggunakan parang. Korban dikejar oleh tersangka yang sempat beberapa kali membacok hingga korban tersungkur,” terangnya.
Berdasarkan keterangan, motif tersangka menghabisi korban ini dikarenakan sakit hati kepada korban karena tidak sesuai janji dalam jual beli solar.
Dari kejadian tersebut, polisi menyita satu unit senjata tajam (Sajam) jenis parang yang digunakan tersangka untuk membacok korban.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun atau pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh lima tahun. (DNP)

