RELUNG.ID — Seorang petani berinisial AR (35) ditangkap oleh Satreskrim Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan atas dugaan pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar.
AR, yang beralamat di Parit 5 Dusun II RT 009 RW 002 Desa Teluk Payo Kecamatan Banyuasin II, diduga membakar lahan seluas dua hektare di Dusun IV RT 008 Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutedjo, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan bermula dari deteksi titik panas (hotspot) di Desa Bunga Karang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Posko Terpadu 05 Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago dengan melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku AR dengan sengaja membakar lahan miliknya untuk persiapan penanaman kelapa sawit,” ujar AKP Sutedjo.
AR diduga menggunakan korek api berwarna biru merk Tokai untuk melakukan pembakaran. Lahan yang terbakar tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kelapa sawit.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu buah korek api, satu ember plastik berwarna hitam, satu lembar kwitansi jual beli tanah, dan kayu ranting bekas pembakaran.
AR kini dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHPidana.
“Selanjutnya, kami akan melakukan pengukuran atas lahan yang terbakar bersama pihak terkait, memeriksa ahli perkebunan, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke JPU,” tutup AKP Sutedjo.[AYK]

