RELUNG.ID — Seorang anak di bawah umur berinisial NR (16 tahun) dari Empat Lawang, Sumatera Selatan, menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang sopir travel berinisial VV di Palembang.
Kejadian ini membuat sopir tersebut dilaporkan oleh pihak korban ke SPKT Polrestabes Palembang.
Peristiwa bermula ketika NR melakukan perjalanan seorang diri menuju Palembang untuk mendaftar sekolah. Sesampainya di Palembang, korban menjadi penumpang terakhir yang diantar oleh pelaku.
Saat berada di Jalan Mayor Salim Batubara sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku diduga mulai melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Korban mengalami trauma berat setelah dilecehkan dan sempat diancam oleh pelaku. Terlapor bahkan mengancam akan menabrakkan mobil jika korban tidak menuruti perintahnya,” ujar Mardiana, kuasa hukum korban.
Menurut Mardiana, pelaku juga merekam aksi bejatnya dan menggunakan video tersebut untuk mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun dan memaksa korban menjadi pacarnya.
Setelah mengalami kejadian traumatis ini, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya dan kuasa hukum.
“Saya meminta polisi segera menangkap pelaku agar bertanggung jawab atas perbuatannya,” tambah Mardiana.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, membenarkan adanya laporan dari Mardiana. Pelaku terancam dikenai pasal 82 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
“Aduan sudah kami terima dan akan kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” jelas Kompol Padli.[AYK]

