RELUNG.ID — Amir (47), seorang mantan Kepala Desa (Kades) dari Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah mengancam akan menembak seorang warga bernama Hamsi (40) dengan senjata api rakitan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/8) sekitar pukul 13.02 WIB, ketika Hamsi tengah melakukan pengukuran tanah untuk proyek pembangunan gedung di samping kantor Kemenag Kabupaten Muratara. Tanpa diduga, Amir tiba di lokasi dengan mobilnya dan langsung menabrak alat meteran yang digunakan untuk pengukuran.
Amir kemudian melarang Hamsi melanjutkan pekerjaannya dan mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver. Pelaku mengarahkan senjata tersebut ke perut Hamsi, mengancam akan menembaknya. Beruntung, seorang saksi bernama Alex berhasil merampas senjata tersebut dari tangan Amir dan segera membawanya ke Polres Muratara.
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofyan Hadi, menjelaskan bahwa pelaku kini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau karena kondisi kesehatannya yang menurun akibat riwayat penyakit stroke dan diabetes yang dideritanya.
“Amir dibantarkan ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap karena kondisi kesehatannya menurun,” ungkap AKP Sofyan Hadi pada Rabu (21/8).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan enam silinder, serta empat butir peluru timah, yang terdiri dari tiga butir peluru kaliber 38 PIN dan satu butir peluru kaliber 38 SPL, beserta identitas pelaku.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.[AYK]

