Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bawa Pil Ekstasi 9.930 Butir, Kakek 66 Tahun di Palembang Ditangkap
Hukum

Bawa Pil Ekstasi 9.930 Butir, Kakek 66 Tahun di Palembang Ditangkap

alwiBy alwi04/08/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kakek 66 tahun, Johan Maliki alias Jo Maliki harus ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Pasalnya, warga Perumahan PNS Pemkot, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang ini kedapatan membawa 9.930 butir pil ekstasi.

Kakek Jo ini ditangkap di Jalan Srigading, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin sedang berjalan menenteng kantong plastik yang berisi 9930 butir pil ekstasi pada Senin (31/7).

Baca Juga: Produk Small SUV jadi Favorit, Ini Daftar Harganya

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada rumah di wilayah Tanah Mas, Talang Kelapa Banyuasin yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis ekstasi.

“Dari informasi inilah kami langsung bergerak ke lokasi, dan melihat tersangka Johan sedang berjalan kaki menuju rumahnya dengan membawa kantong plastik,” katanya.

Pihaknya pun kemudian langsung melakukan penangkapan dan mendapati barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.930 butir.

Baca Juga: Rebutan Penumpang Sopir Angkot Medan Adu Jotos, Netizen : Hari-hari yang Biasa di Kota Gotham

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut bukan miliknya melainkan milik Ade. Sedangkan, dirinya hanya diperintahkan Ade untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi kepada seseorang.

“Kami saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik pil ekstasi yang dititipkan kepada tersangka Johan,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Jo Maliki ini ternyata residivis yang pernah dihukum 15 tahun penjara dan hanya menjalani 9 tahun dalam kasus yang sama dititipkan pil ekstasi 10 ribu butir.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleProduk Small SUV jadi Favorit, Ini Daftar Harganya
Next Article Samsung Galaxy S20 FE 4G Dapat Pembaruan Keamanan, Ini Daftar Wilayahnya
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?