RELUNG.ID – Kakek 66 tahun, Johan Maliki alias Jo Maliki harus ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Pasalnya, warga Perumahan PNS Pemkot, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang ini kedapatan membawa 9.930 butir pil ekstasi.
Kakek Jo ini ditangkap di Jalan Srigading, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin sedang berjalan menenteng kantong plastik yang berisi 9930 butir pil ekstasi pada Senin (31/7).
Baca Juga: Produk Small SUV jadi Favorit, Ini Daftar Harganya
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada rumah di wilayah Tanah Mas, Talang Kelapa Banyuasin yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis ekstasi.
“Dari informasi inilah kami langsung bergerak ke lokasi, dan melihat tersangka Johan sedang berjalan kaki menuju rumahnya dengan membawa kantong plastik,” katanya.
Pihaknya pun kemudian langsung melakukan penangkapan dan mendapati barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.930 butir.
Baca Juga: Rebutan Penumpang Sopir Angkot Medan Adu Jotos, Netizen : Hari-hari yang Biasa di Kota Gotham
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut bukan miliknya melainkan milik Ade. Sedangkan, dirinya hanya diperintahkan Ade untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi kepada seseorang.
“Kami saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik pil ekstasi yang dititipkan kepada tersangka Johan,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Jo Maliki ini ternyata residivis yang pernah dihukum 15 tahun penjara dan hanya menjalani 9 tahun dalam kasus yang sama dititipkan pil ekstasi 10 ribu butir.

