Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»KPU Sumsel Tetapkan Syarat Minimal 371.188 Suara Dukungan Parpol di Pilgub Sumsel
Indeks

KPU Sumsel Tetapkan Syarat Minimal 371.188 Suara Dukungan Parpol di Pilgub Sumsel

alwiBy alwi26/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kantor KPU Sumsel, Foto : Net
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah menetapkan syarat minimal suara sah Partai Politik (Parpol) peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon di Pilgub Sumsel 2024.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Sumsel nomor 112 tahun 2024 pada 24 Agustus 2024 lalu.

“Penetapan ini juga dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024,” kata Ketua KPU Sumsel, Andika, Minggu kemarin (25/8).

Baca juga :   Bacaan Doa Selamat, Yuk Amalkan!

Dia mengatakan, berdasarkan SK, minimal suara sah bagi parpol untuk mengajukan pasangan calon Pilgub 2024 yaitu 371.188 suara atau 7,5 persen dari suara sah di Pileg 2024 yaitu sebesar 4.949.168.

Hal ini dikarenakan Provinsi Sumsel memiliki penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa.

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di
Provinsi tersebut, ” tulis putusan KPU Sumsel.

Baca juga :   Honor Rilis X8b, dengan Kamera Utama 108MP dan Penyimpanan Hingga 512GB

Dengan adanya keputusan KPU Sumsel tersebut yang mulai berlaku, maka keputusan KPU Sumsel Nomor 105 Tahun 2024 tentang Penetapan Minimal Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, sebagai Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel Tahun 2024 sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara untuk tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Summsel dilakukan dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB di kantor KPU Sumsel Jakabaring Palembang.

“Khusus hari terakhir, pendaftaran akan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB,” pungkasnya.

Baca juga :   Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jargas, Majelis Hakim Ingatkan Harnojoyo Begini

Untuk diketahui, hingga saat ini terdapat dua pasangan calon yang telah mendapatkan dukungan dari Parpol. Keduanya yakni

pasangan Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) yang diusung partai NasDem (10 kursi), Demokrat (8), PKS (7) dan Perindo (1). Sehingga total dukungannya sudah mencapai 26 kursi di DPRD Sumsel dari total 75 kursi yang ada.

Kemudian ada nama Mawardi Yahya -RA Anita Noeringhati (MATAHATI) yang akan diusung Golkar (12), Gerindra (11), PAN (6), PPP (2), dan PKN (1), sehingga total dukungan 32 kursi. (HMD)

KPU Sumsel Pasangan Calon Gubernur Sumsel Pilkada Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTunggakan Perumda Tirta Seguring Betung Tembus Rp1,5 Miliar
Next Article Diduga Lakukan Asusila ke Mahasiswa Baru, Oknum Pegawai BAAK UIN RF Palembang Digerebek Warga
alwi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20264 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,935 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,805 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,778 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?