RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah menetapkan syarat minimal suara sah Partai Politik (Parpol) peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon di Pilgub Sumsel 2024.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Sumsel nomor 112 tahun 2024 pada 24 Agustus 2024 lalu.
“Penetapan ini juga dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024,” kata Ketua KPU Sumsel, Andika, Minggu kemarin (25/8).
Dia mengatakan, berdasarkan SK, minimal suara sah bagi parpol untuk mengajukan pasangan calon Pilgub 2024 yaitu 371.188 suara atau 7,5 persen dari suara sah di Pileg 2024 yaitu sebesar 4.949.168.
Hal ini dikarenakan Provinsi Sumsel memiliki penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa.
“Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di
Provinsi tersebut, ” tulis putusan KPU Sumsel.
Dengan adanya keputusan KPU Sumsel tersebut yang mulai berlaku, maka keputusan KPU Sumsel Nomor 105 Tahun 2024 tentang Penetapan Minimal Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, sebagai Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel Tahun 2024 sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara untuk tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Summsel dilakukan dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB di kantor KPU Sumsel Jakabaring Palembang.
“Khusus hari terakhir, pendaftaran akan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini terdapat dua pasangan calon yang telah mendapatkan dukungan dari Parpol. Keduanya yakni
pasangan Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) yang diusung partai NasDem (10 kursi), Demokrat (8), PKS (7) dan Perindo (1). Sehingga total dukungannya sudah mencapai 26 kursi di DPRD Sumsel dari total 75 kursi yang ada.
Kemudian ada nama Mawardi Yahya -RA Anita Noeringhati (MATAHATI) yang akan diusung Golkar (12), Gerindra (11), PAN (6), PPP (2), dan PKN (1), sehingga total dukungan 32 kursi. (HMD)

