Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Diduga Lakukan Asusila Sesama Jenis, Oknum Pegawai BAAK UIN Raden Fatah Resmi Jadi Tersangka
Indeks

Diduga Lakukan Asusila Sesama Jenis, Oknum Pegawai BAAK UIN Raden Fatah Resmi Jadi Tersangka

alwiBy alwi28/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku perbuatan asusila saat ditetapkan sebagai tersangka. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah melalui proses pemeriksaan di Mapolda Sumsel, oknum pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah (RF) Palembang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila sesama jenis terhadap korbannya mahasiswa baru.

Oknum tersebut berinisial K (49) yang merupakan Kasubbag BAAK UIN Raden Fatah Palembang.

Baca juga :   Luffy Mengamuk di Pulau Egghead One Piece 1075! Nah Ada Apa Nih..

“Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, maka terungkap jika pelaku ini diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak dua kali,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Selasa (28/8).

Dia mengatakan, pelaku ini melakukan tindakan asusila ini dengan membujuk korban. Kemudian, mendekati korban dan langsung melakukan perbuatan tersebut.

Korban tidak mau melakukan hal itu, namun pelaku mengusir korban. Hingga akhirnya, korban sengaja menyiapkan sebuah ponsel untuk merekam perbuatan pelaku.

Baca juga :   Samsung Galaxy M44 Meluncur dengan Chipset Snapdragon 888

Akibat kejadian tersebut, pelaku ini resmi ditahan dan diancam dengan Pasal 82 ayat 2 nomor 17 tahun 2016 pengganti UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman pidananya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Seperti diketahui, seorang oknum BAAK UIN Raden Fatah, Palembang digerebek warga karena telah meakukan tindakan asusila terhadap korbannya sesama jenis yang merupakan mahasiswa baru.

Baca juga :   Ini 5 Keberuntungan Momonosuke di One Piece

Perbuatan asusila ini dilakukan di kosan pelaku yang tidak jauh dari Kampus UIN di Jalan Prof KH Zainal Abidin Fikri Kecamatan Kemuning Palembang pada Minggu 25 Agustus 2024 malam.

Aksi ini pun viral di media sosial. Pelaku sempat mengelak atas perbuatannya tersebut. Namun, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan video pelaku saat melakukan perbuatan asusila ini. (FZI)

Kasus dugaan perbuatan asusila Polda Sumsel UIN Raden Fatah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga Bakal Calon Kepala Daerah di Sumsel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di RSMH
Next Article Realme Siap Rilis Narzo 70 Turbo, Desain Motorsport dengan Fokus Gaming
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?