RELUNG.ID – Setelah melalui proses pemeriksaan di Mapolda Sumsel, oknum pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah (RF) Palembang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila sesama jenis terhadap korbannya mahasiswa baru.
Oknum tersebut berinisial K (49) yang merupakan Kasubbag BAAK UIN Raden Fatah Palembang.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, maka terungkap jika pelaku ini diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak dua kali,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Selasa (28/8).
Dia mengatakan, pelaku ini melakukan tindakan asusila ini dengan membujuk korban. Kemudian, mendekati korban dan langsung melakukan perbuatan tersebut.
Korban tidak mau melakukan hal itu, namun pelaku mengusir korban. Hingga akhirnya, korban sengaja menyiapkan sebuah ponsel untuk merekam perbuatan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, pelaku ini resmi ditahan dan diancam dengan Pasal 82 ayat 2 nomor 17 tahun 2016 pengganti UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman pidananya 15 tahun penjara,” tutupnya.
Seperti diketahui, seorang oknum BAAK UIN Raden Fatah, Palembang digerebek warga karena telah meakukan tindakan asusila terhadap korbannya sesama jenis yang merupakan mahasiswa baru.
Perbuatan asusila ini dilakukan di kosan pelaku yang tidak jauh dari Kampus UIN di Jalan Prof KH Zainal Abidin Fikri Kecamatan Kemuning Palembang pada Minggu 25 Agustus 2024 malam.
Aksi ini pun viral di media sosial. Pelaku sempat mengelak atas perbuatannya tersebut. Namun, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan video pelaku saat melakukan perbuatan asusila ini. (FZI)

